Ilmu dan Pemahaman

iklan banner

Sabtu, 15 Agustus 2020

AMAL YANG BERMANFAAT UNTUK MAYIT YANG BERASAL DARI USAHA ORANG LAIN ◾️



AMAL YNG BERMANFAAT UNTUK MAYIT YNG BERASAL DARI USAHA ORANG LAIN ◾️





Di antara amalan yang disyariatkan karena adanya contoh serta dalil2 yang shahih dari Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, yaitu :




(1). Menghajikan atau mengumrohkannya, & orang yang melakukannya sudah pernah haji atau melaksanakan umroh sebelumnya

Seorang wanita pernah bertanya pada Nabi ﷺ mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda : "Hajikan ayahmu" (HR. An-Nasaa'i no. 2633)




(2). Bayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan

Dari Amrah, ia telah bertanya kepada Aisyah رضي الله عنها bahwa ibunya wafat dan masih punya hutang puasa Ramadhan. "Apakah aku harus mengqadhanya ?" Aisyah رضي الله عنها pun menjawab : "Tidak perlu diqadha', tetapi bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu pada setiap harinya (yang ditinggalkan) dalam bentuk setengah sha’ makanan yang diberikan kepada orang yang miskin" (HR. Ath-Thahaawi III/142)




Abdullah bin Abbas رضي الله عنه berkata :

"Apabila seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu dia mati, dan belum sempat membayar puasa yang ditinggalkannya, maka cukuplah bagi walinya membayarkan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin, serta tidak membayar qadha' (puasa). Namun jika si mayit memiliki hutang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadha untuknya" (HR. Abu Dawud no. 2401)




Al-Imam Abu Dawud رحمه الله berkata :

"Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak diqadha' hutang puasa mayit, kecuali puasa nadzar" (Ahkaamul Janaa-iz hal 170)




(3). Membayarkan hutang puasa nadzar oleh wali si mayit atau nadzar lainnya yang syar'i

Sa’ad bin ‘Ubadah pernah meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ, kemudian dia berkata : "Sesungguhnya ibuku telah wafat, namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan)". Maka beliau bersabda : "Tunaikanlah nadzar ibumu" (HR. Bukhari no. 2761)




(4). Segala macam amalan shalih dari anak yang shalih untuk orang tuanya seperti; mendoakannya, bersedekah atas namanya, menghajikannya, atau mengumrohkannya, membayarkan hutangnya, atau menunaikan nadzarnya, melaksanakan wasiatnya apabila sesuai syariat, dan amal lainnya yang syar'i




(5). Do’a untuk mayit saat dia wafat, shalat jenazah, selesai proses penguburan, ziarah kubur, dan waktu-waktu lainnya




(6). Siapa Saja Yang Melunasi Hutangnya

Ada mayit yang memiliki hutang, dan setelah Abu Qotadah membayarkannya maka Nabi ﷺ bersabda : "Sekarang barulah kulitnya (mayit) menjadi dingin" (HR. Ahmad III/30, al-Hakim II/58 dan al-Baihaqi VI/74, hadits dari Jabir, Shahiihul Jaami’ no. 2753)




(7). Banyak Orang Yang Menshalatkannya

"Tidaklah seorang mayit yang dishalatkan oleh sekelompok dari kaum muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, yang mana masing-masing dari mereka memintakan syafaat bagi si mayit, melainkan syafaatnya mereka untuk si mayit diterima" (HR. Muslim no. 947, hadits dari sahabat Abu Hurairah)

"Tidaklah seorang muslim wafat, kemudian jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan apa pun, melainkan Allah akan menerima syafaat mereka untuknya" (HR. Muslim no. 948)




(8). Persaksian Bahwa Mayit Orang Baik

"Tidaklah seorang muslim wafat lalu telah dipersaksikan oleh 4 orang penghuni rumah dari tetangga terdekatnya, bahwa mereka tidak pernah mengetahui (pada diri si mayit) kecuali yang baik, melainkan Allah pun pasti akan berfirman : "Aku terima pengetahuan (persaksian) kalian tentangnya, & Aku telah mengampuni untuknya apa yang kalian tidak tahu" (HR. Abu Ya'la dan Ibnu Hibban, hadits dari Anas, Shahiihut Targhiib no. 3515)




(9). Melaksanakan wasiat dari si mayit jika ada, dan tidak bertentangan dengan syariat

Al-'Ash bin Wa'il as-Sahmi telah berwasiat kepada anaknya supaya 100 orang budak dimerdekakan untuknya. Maka Nabi ﷺ pun bersabda : "Sesungguhnya jika dia muslim, maka merdekakanlah budak untuknya, atau pun bersedekahlah untuknya atau berhajilah untuknya. Karena pahala itu akan sampai padanya" (HR. Abu Dawud no. 2883, hadits dri Abdullah bin Amr, Ahkaamul Janaa-iz 218)






✍️ Ustadz Najmi Umar Bakkar

https://telegram.me/najmiumar

Instagram : @najmiumar_official

Youtube : najmi umar official
Previous
This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon